Kriminalitas

Kronologi Kasus Pemerkosaan di Karaoke

Kompas.com - 02/08/2011, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kiki (24) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat sejak Senin (1/8/2011). Pemuda berparas Arab itu kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah menodai Put (19) saat berkaraoke di XTC Senayan City, Jakarta Pusat, pada 26 Juli 2011 lalu.

Put kepada penyidik menceritakan kronologi peristiwa malang yang menimpanya itu sebagai berikut: Pada hari Selasa (26/7/2011) sekitar pukul 22.00, Put bertemu dengan Kiki dan Rama di Pondok Indah Mall. Dari situ, mereka menuju ke XTC dan saat diparkiran bertemu dengan Rio dan Prass. Kemudian Put, Rio, Prass dan tersangka Kiki menuju ruang 30, dan saat masuk ke ruang 30 sudah ada empat orang laki-laki yang tidak dikenal Put.

Setelah sampai di ruang 30, Kiki menawarkan minuman beralkohol kepada Put. Namun, Put menolak ajakan Kiki. Tetapi, Kiki tetap memaksa agar korban meminum minuman itu dan mengatakan akan menjaga korban apabila sampai mabuk. Tak lama, Put pun mabuk dan hendak muntah di sofa.

Kemudian dia dibawa ke kamar mandi oleh Kiki. Di sanalah, Put yang dalam keadaan tidak sadar ditidurkan lalu dinodai Kiki. Setelah itu, Put setengah sadar dan muntah di kamar mandi, kemudian ada yang menggedor-gedor pintu. Put lalu dibawa kembali ke sofa.

Saat di sofa, keadaan Put sudah setengah bugil dengan bagian atasnya terbuka. Kiki lalu memfoto Put dan setelah itu korban pingsan lagi dan  tidak ingat kejadiannya. Saat Put sadar, dia sudah berada di rumahnya Rama. Setelah dari rumah Rama, Kiki mengantarkan Put pulang ke rumahnya.

"Pelaku sudah kami tahan atas nama Ki. Dia dijerat dengan Pasal 286 subsider 282 KUHP karena adanya fakta dari hasil penyidikan tersangka sengaja membuat foto korban dalam keadaan setengah bugil tidak sadar, disebarkan melalui media BBM (Blackberry Messenger)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Muhammad Firman, Selasa (2/8/2011), saat dijumpai di kantornya.

Atas perbuatannya itu, Kiki kini terancam hukuman penjara 9 tahun. Polisi kini masih terus mengembangkan kasusnya untuk adanya penambahan tersangka lain.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau